DUMAI – Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian gulungan kabel tembaga milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Suhatman, MARS Kota Dumai, Kamis (6/6/2024).
“Pelaku berinisial MLG (40) warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan Kecamatan Dumai Barat,” kata Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Primadona SIK MSi, Sabtu (8/6).
Kasat Reskrim menjelaskan, tim yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Muaz Primadyantara STrK MH berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 6 Mei 2024 saat sedang berada di Jalan Datuk Laksamana.
“Pelaku dibekuk usai melakukan pencurian aset milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Suhatman, MARS Kota Dumai berupa intalasi listrik yang terpasang di Kantor manajemen RSUD Kota Dumai Ex Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Jalan Tanjung Jati Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur pada Rabu 29 Mei 2024 lalu,” jelas Kasat Reskrim.
Diterangkan AKP Primadona, atas kejadian tersebut RSUD dr Suhatman, MARS Kota Dumai mengalami kerugian hingga mencapai Rp 49.250.000,-(empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Pelaku mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari penjualan kabel tersebut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” tegas AKP Primadona.
(red)