Polisi Amankan Pelaku Pembakar Br Gurusinga

MEDAN – Polsek Medan Tembung mengamankan pelaku pembakaran di Jalan Rumah Sakit Haji No 10 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan pada Senin 13 Mei 2024 sekira pkl 09.45 WIB.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi LP/B/710/V/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan atas nama pelapor Wenny Destira (30) warga Jalan Katamso Gang Intan, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora SH MH menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapannya.

Kejadiannya, Senin Tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB, dimana pelapor yang sedang berada dikamar mandi mendengar keributan di depan rumah. Mendengar hal tersebut pelapor keluar dan melihat ternyata orang tuanya (korban) atas nama Herlinda Br Guru Singa terduduk di pintu rumah dan terlihat telah mengalami luka bakar pada seluruh tubuh korban yang dilakukan terlapor Sulaiman Purba.

“Setelah melakukan aksi pembakaran, pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian,” ucap AKP Japri.

Menerima Informasi adanya tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang terjadi di Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estae, Kecamatan Percut Sei Tuan, tim menuju TKP dan melakukan penyelidikan menanyakan saksi – saksi.

“Hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 sekira pkl 15.00 WIB, tim menerima informasi keberadaan pelaku atas nama Sulaiman Purba yang sedang berada di Jalan Sunggal, Sei Sikambing B. Kemudian tim menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku,” tegas Kanit Reskrim.

Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati terhadap korban (diusir tidak bisa lagi berjualan).

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung guna proses lebih lanjut,” tutupnya.

(AVID/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *