Residivis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap Jatanras Polda Sumut

MEDAN – Tim Subdit III Jatanras Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di villa pribadi milik Kajati Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara berhasil menangkap pelaku IAG (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, pelaku ditangkap setelah peristiwa pencurian itu diketahui salah seorang warga sekitar villa. Lalu kasusnya dilaporkan ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deliserdang.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya. Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” katanya, Kamis (9/5).

Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya Jalan Horas Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Sabtu 4 Mei 2024.

“Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp 355 ribu sisa hasil penjualan barang-barang curian,” terangnya.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *