1 Tewas dan 1 Luka Setelah Dibacok Pengedar Narkoba di Pantai Cermin

KAMPAR – Dua remaja warga Pantai Cermin menjadi korban setelah dibacok pelaku PU (22) di depan Toko Baleno Motor Jalan Raya Petapahan-Simpang Gelombang KM 40 Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (17/02).

Satu korban tewas berinisial DI (16) dan satunya mengalami luka dibagian kepala berinisial RI (17).

“Pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar saat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, Selasa (20/02)

Awalnya korban DI dan RI bersama teman-temannya sedang berkumpul sambil bernyanyi dengan suara keras.

“Pelaku saat itu sedang video call dengan pacarnya merasa terganggu dengan suara keras korban dan teman-temannya. Kemudian pelaku menegur korban dan teman-temannya supaya tidak ribut atau berisik,” terang Kapolsek.

Karena korban dan teman-temannya tidak menghiraukan, pelaku kemudian mengajak berkelahi, namun korban tidak mau.

“Saat korban DI menjumpai, yang mana posisi sama-sama berdiri, pelaku langsung mengambil sebilah belati dari pinggangnya dan menusukkan ke tubuh korban, mengenai di bagian dada sebelah kanan korban,” ungkap Kompol Nursyafniati.

Korban RI berusaha untuk membantu korban DI, namun pelaku membacoknya dan mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri.

“Melihat kejadian tersebut, teman-teman korban langsung membawa korban ke dokter terdekat, namun dokter tidak sanggup untuk mengobati dan menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit. Korban DI ke Rumah Sakit Prima Kota Pekanbaru, namun sudah dalam kondisi meninggal dunia,” terang Kapolsek.

Sedangkan korban RI datang ke Polsek Tapung untuk melaporkan kejadian tersebut, karena korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang sebelah kiri.

“Korban RI langsung dibawa ke Puskesmas Tapung untuk pengobatan dan dilakukan visum et revertum, adapun korban mengalami luka robek dengan tujuh jahitan,” ungkap Kompol Nursyafniati.

Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku PU yang melarikan diri.

“Selasa 20 Februari 2024. sekira pukul 11.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku PU yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar,” terang Kapolsek.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tapung dan Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Jalan Desa Kelurahan Air Tiris. Setelah digeledah terhadap pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 25 gram.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung dan Polsek Kampar membawa pelaku ke Polres Kampar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” tegas Kompol Nursyafniati.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *