Simalungun
Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menyambut kedatangan Jajaran KPU Kabupaten Simalungun diwakili oleh anggota KPU Martua Hutapea, Ketua PPK Edi Saragih, Ketua PPS Raya Carlie Saragih (Kamis, 01/02/2024).
Kehadiran rombongan KPU tersebut terkait Bimbingan Teknis Kode Etik/Perilaku Badan Adhock. Bimtek tersebut dimaksudkan untuk penguatan anggota KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan aplikasi SIREKAP pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bimtek berlangsung pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Di dalam Bimtek Kode Etik/Perilaku Badan Adhock, turut diserahkan Pakta Integritas dan SK Petugas KPPS oleh Ketua PPS Raya Carlie Saragih kepada petugas KPPS di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Edi Saragih yang merupakan Ketua PPK Kecamatan Raya, memberikan bimbingan teknis terkait pemilu yang akan berlangsung pada 14 Pebruari 2024. Seluruh peserta Bimtek merupakan petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang mendapat mandat sesuai SK sebagai KPPS di TPS dalam Lapas.
“Lokasi TPS tidak boleh di lokasi rumah ibadah,” papar Edi Saragih.
“Petugas KPPS harus memastikan pemilih tidak membawa handphone ke dalam bilik suara,” lanjut Edi Saragih memaparkan materi Bimtek tersebut.
Erda Wijaya Saragih yang merupakan anggota PPK Kecamatan Raya, menerangkan bahwa waktu penghitungan suara bisa sampai jam 03.00 WIB dini hari, apabila memang situasinya demikian. Adapun petugas pengamanan baik Linmas, TNI maupun Polri, tidak diperkenankan masuk ke dalam bilik suara pada saat berlangsungnya pencoblosan oleh pemilih.
Acara berlangsung dengan bersemangat. Penerangan yang diberikan oleh petugas KPU, maupun PPK dan PPS, cukup jelas bagi semua petugas KPPS TPS Khusus Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.(red)