KUANSING – Polisi berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menimpa MN (38) di kantin Perumahan Plasma 4 Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, Senin (29/1).
“Berawal pada hari Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, korban MN (38) yang berada di dalam kantin Perumahan Plasma 4 tiba tiba didatangi pelaku YW (40). Pelaku menanyakan pulsa dan korban mengatakan bahwa pulsa tidak ada, yang ada hanya voucher,” ungkap Kapolres Kuansing ,AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan SH.,
Diterangkan AKP Hendra, kemudian pelaku berkata, ya sudah tidak apa apa. Kemudian korban mengambil voucher dan membelakangi pelaku. Tiba-tiba pelaku mengikuti korban dari arah belakang dan langsung menusukan pisau sehingga mengenai bagian punggung korban yang sebelah kanan.
“Kemudian korban langsung memegang tangan pelaku yang masih ada pisau, sehingga jari tangan korban sebelah kanan dan kiri juga mengalami luka. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan korban pada hari Senin 29 Januari 2024, pelaku sudah diamankan warga dan diantar ke Polsek Kuantan Mudik dalam keadaan terluka dibagian kepala akibat dipukul massa. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Barang bukti diamankan 1 ( satu ) buah pisau belati dan 1 (satu) helai baju milik korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana,” tegas AKP Hendra.
(red)