KUANSING – Satreskrim Polres Kuansing melaksanakan penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kopa Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Minggu (28/1).
Penertiban PETI kali ini dipimpin Kanit Tipidter, Ipda Hainur Rasyid SH bersama 5 personil Satreskrim Polres Kuansing.
Kronologis berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas PETI di Desa Kopa yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Kanit Tipidter dan tim mendatangi lokasi PETI tersebut.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH mengatakan, saat sampai di lokasi diduga adanya jenis dompeng darat namun tidak ditemukan pekerja PETI tersebut dan peralatannya, karena telah di bongkar pemiliknya, dan tinggal hanya papan asbuk sebanyak 2 (dua) buah.
“Selanjutnya tim melakukan penindakan pemusnahan/merusak papan asbuk tersebut dengan cara di bakar agar tidak dapat dapat digunakan/beroperasi lagi,” ungkap AKP Linter, Senin (29/01),
AKP Linter memberikan himbauan agar masyarakat sekitar lokasi untuk tidak melakukan aktifitas PETI di wilayah Hukum Polres Kuansing serta melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI.
“Apabila ditemukan aktifitas PETI di wilayah Hukum Polres Kuansing akan dilakukan penindakan,” tegas Kasat.
(red)