PEKANBARU – A alias R (23), SJP alias N (18) dan MFR alias F (16) diringkus polisi usai melakukan pencurian motor milik Midiawati. Aksi pencurian tersebut terekam CCTV.
“Pelaku berjumlah 4 orang, yang sudah berhasil ditangkap 3 orang dan 1 DPO. Diantara pelaku masih anak di bawah umur,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK MM saat konferensi pers, Sabtu (27/01/2024).
Kompol Asep menyampaikan, kejadian tersebut terjadi di Perum Cipta Karya Asri Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru pada Senin 31 Desember 2023 lalu.
“Modus operandi secara bersama-sama berencana mencuri sepeda motor milik korban. Sebelumnya kunci sudah diduplicate karena dijaminkan untuk merental mobil kepada tersangka A alias R,” ujar Kapolsek.
Kemudian tim melakukan penyelidikan ketika mendapat laporan pencurian tersebut. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku mengetahui aksi pencuriannya terekam CCTV dan berniat mengembalikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya informasi tersebut diteruskan kepada Kapolsek Tampan. Atas perintah Kapolsek, Panit Resrim dan tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor, 1(satu) lembar STNK sepeda motor, 1(satu) kunci kontak duplicate sepeda motor, 1(satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia dan flasdisk berisi rekaman CCTV. Terhadap pelaku curanmor kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maximal 7 tahun,” tegas Kompol Asep Rahmat SH SIK MM.
(red)