Sempat Kabur dan Buang BB, Kurir Sabu 1,010 Gram di Tapung Dibekuk Polres Kampar

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang kurir narkoba di Jalan Anggrek VII, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan tim di lapangan.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang pada Selasa (20/10/2026) mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial NB (51), warga Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir.

“Tersangka berprofesi sebagai petani. Saat akan diamankan, ia bersama satu orang lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Iptu Rifles.

Dalam pelariannya, tersangka melemparkan sebuah tas sandang berwarna cokelat ke halaman rumah warga dan membuang ponselnya agar tidak terlacak. Namun upaya tersebut sia-sia, tim tetap berhasil menangkapnya dan menemukan tas yang dibuang tersebut.

Sembunyikan Sabu Berlapis Teh Cina di Dalam Tas

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.010 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan secara berlapis-lapis di dalam tas cokelat. Mulai dari bungkus plastik teh cina, dilapisi plastik hitam dengan lakban merah, hingga dibungkus lagi dengan plastik hitam, plastik bermotif hitam-putih dan dua lapis plastik bening. Di dalam tas juga ditemukan sepasang celana panjang berwarna biru.

“Penyembunyian berlapis-lapis ini menunjukkan bahwa pelaku sangat menyadari bahwa yang ia bawa adalah barang haram dan berbahaya. Namun sebaik apa pun disembunyikan, kejahatan tidak akan pernah benar-benar hilang, pasti akan terungkap pada waktunya,” tegas Iptu Rifles.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut diperintah oleh seseorang berinisial KN melalui perantara DN untuk diantar ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif Amfetamin.

“Tersangka bekerja atas perintah pihak lain. Kami terus menelusuri jejak tersebut agar jaringan pengedarnya dapat kami putus hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi narkoba di Kampar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *