Gerebek Rumah di Aursati, Polsek Tambang Sita Sabu dan Ekstasi

KAMPAR – YA (41), warga Dusun VI Bokuok, Desa Aursati, Kecamatan Tambang diamankan Polsek Tambang pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekira pukul 03.00 WIB.

Dari pelaku, tim menyita 4 paket sabu seberat 8,51 gram, 1 butir pil ekstasi serta barang bukti lainnya.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut YA kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tambang, Ipda Anton Saputra beserta anggota segera menuju Dusun Bokuok untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di rumah pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dengan disaksikan Ketua RW setempat.

Buang Sabu ke Toilet Saat Digerebek

Saat digeledah, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti di toilet rumahnya. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas dan ditemukan sebuah botol kecil dekat toilet yang berisi 4 klip plastik bening berisikan sabu.

Tim kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan kembali menemukan 1 butir pil ekstasi beserta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan pelaku diduga merupakan pengedar dan barang tersebut akan diperjualbelikan kembali.

“Sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat itu terlihat pelaku berusaha membuang barang bukti miliknya,” ujar AKP Aulia.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram itu diperoleh dari ED di Pekanbaru.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (2) UU 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” tegas AKP Aulia.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *