Resahkan Warga, Dua Pengedar Sabu di Perhentian Raja Diciduk Polisi

KAMPAR – Berkat laporan masyarakat, Polsek Perhentian Raja berhasil mengungkap peredaran narkoba di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Senin (12/10/2026) sekira pukul 19.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan dua pria berinisial HA (32) dan VI (32). Dari keduanya disita barang bukti sabu 13,08 gram.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi, S.Fil., M.H membenarkan pengungkapan tersebut.

“Pelaku kita amankan karena keberadaan mereka sudah meresahkan masyarakat setempat. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 13,08 gram, alat hisap bong, kaca pirex dan barang bukti lainnya,” ujar Iptu Okto.

Bermula dari Laporan Warga Resah

Kronologi bermula saat menerima informasi dari warga bahwa di Desa Hangtuah sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja, Ipda David Gusmanto bersama personel segera melakukan penyelidikan hingga diketahui lokasi tempat tinggal pelaku.

Tim bergerak ke lokasi dan berjumpa dengan VI di luar rumah. Saat diperiksa, dari handphone VI ditemukan bukti percakapan transaksi narkoba yang berasal dari HA.

“Tim kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan HA di salah satu ruangan,” jelas Iptu Okto.

Di dalam kamar HA, tim menemukan alat hisap kaca pirex, enam bal plastik bening yang disimpan dalam tas paket hitam serta korek api biru. Pemeriksaan pada ponsel HA juga mengungkapkan adanya transaksi pengiriman uang untuk pembelian narkoba.

Berdasarkan percakapan WhatsApp, tim menelusuri lokasi penyerahan barang di Desa Kubang Jaya. Di lokasi, terlihat seseorang membuang bungkusan plastik hitam dan HA mengakui itulah barang yang ia beli.

Sebelum dibuka, tim menghadirkan aparat desa setempat sebagai saksi. Di dalamnya ditemukan sabu yang dibungkus lakban coklat dengan berat 13,08 gram.

Tim kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Perhentian Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Kampar.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Satu informasi dari warga mampu membongkar peredaran narkoba. Teruslah awasi lingkungan sekitar, dan jangan ragu menghubungi kami jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” pesan Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *