SIAK – Satresnarkoba Polres Siak menggagalkan peredaran sabu di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kamis (8/10/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 30,4 gram kotor.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya transaksi narkoba di Kampung Tumang,” ujar Benny.
Berawal dari Laporan Warga, Digerebek Pukul 00.15 WIB
Operasi dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari di lokasi tersebut.
Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah Jalan Siak-Mandau RT 001 RW 001 Kampung Tumang pada pukul 00.15 WIB.
Saat digerebek, keempat tersangka sempat berupaya melarikan diri untuk menghindari penangkapan petugas kepolisian.
Namun kesiapsiagaan petugas di lapangan berhasil mengamankan keempatnya tanpa perlawanan berarti dari para tersangka.
Keempat tersangka yang diamankan yakni S alias B (52), DH alias D (36), SY alias BD (35), dan EP alias E (24).
Dibagi Dua Berkas, Barang Bukti 30,4 Gram Sabu
Polisi membagi penanganan perkara menjadi dua laporan terpisah berdasarkan hasil penggeledahan mendalam di lokasi kejadian.
Pada pengungkapan pertama, polisi mengamankan tiga tersangka yakni S alias B sebagai bandar, DH sebagai kurir, dan SY sebagai perantara.
Barang bukti yang disita sebanyak empat paket sabu seberat 15,1 gram yang disembunyikan di kotak kacamata hitam.
Selain sabu, petugas menyita timbangan digital, plastik klip, pipet modifikasi, buku catatan, uang tunai, dan ponsel.
SY mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Pada pengungkapan kedua, polisi mengamankan tersangka EP alias E yang berperan sebagai bandar dengan barang bukti 15,3 gram sabu.
Saat digerebek, EP sempat berupaya membuang barang bukti dengan cara melempar paket sabu tersebut.
Berdasarkan interogasi, EP mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari tersangka SY yang diamankan sebelumnya.
Hasil tes urine menunjukkan keempat tersangka positif mengandung amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh mereka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Pasal tersebut juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
Saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk pengembangan lebih lanjut.
(red)












