Polres Dumai Razia Kampung Narkoba di Laksamana, Satu Pria Diamankan Bawa Sabu 0,40 Gram

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama Tim RAGA dan personel gabungan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (10/10/2026) sore. Pengungkapan ini bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba sampai ke akarnya.

Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial JP alias Ardo (24) dengan barang bukti satu paket kecil kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,40 gram.

Pengungkapan bermula saat tim melaksanakan razia di kawasan sasaran pemberantasan narkoba. Razia ini merupakan perintah langsung Bapak Presiden ke Kapolri untuk pulihkan pengguna dan berantas mata rantai bandar.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M mengatakan, kegiatan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.

“Sasaran meliputi pengedar, pengguna serta kepemilikan senjata api dan tajam,” kata AKP Gus Purwantoro, Senin (12/10).

Saat berada di lokasi petugas melakukan pengejaran terhadap JP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pria tersebut sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas dengan tindakan tegas dan humanis.

Buang Sabu ke Lumpur, Tak Berkutik Saat Diamankan

Dalam proses pengejaran JP diduga membuang sebuah bungkusan plastik ke arah lumpur untuk menghilangkan barang bukti. Petugas sigap mengambil bungkusan tersebut dan menemukan satu paket diduga sabu, satu buah kaca pyrex serta satu blok plastik bening.

“Selain itu petugas turut mengamankan satu helai plastik bening dan satu unit HP Android merek Redmi warna biru sebagai barang bukti. Semua barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Dumai,” ujar Kasat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka positif methamphetamine. Sementara hasil untuk amphetamine dan THC dinyatakan negatif sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto penyesuaian pidana yang berlaku. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut demi tegakkan keadilan,” tegas AKP Gus Purwantoro.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *