Ditangkap Korban dan Warga, Pelaku Curanmor di KM 28 Simpang Beringin Diamankan Polsek Bandar Sei Kijang

PELALAWAN – Pencurian sepeda motor di Jalan Lintas Timur RT002/RW002 KM 28 Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang berhasil digagalkan korban dan warga, Minggu (11/10) sekira pukul 15.00 WIB. Aksi heroik korban patut diapresiasi karena berani melawan pelaku kejahatan jalanan.

Korban resmi melapor dengan Laporan Polisi LP/B/40/X/2026/SPKT/Polsek B. Sei Kijang/Polres Pelalawan tanggal 11 Oktober 2026. Laporan tersebut diterima pada pukul 21.05 WIB dengan kerugian ditaksir Rp 18 juta.

Pelapor sekaligus korban adalah Syifa AP (18), warga Dusun Bina Karya Bakti, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Ia menjadi korban saat sedang berjuang memperbaiki jaringan Wifi untuk kepentingan masyarakat.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K,. M.H melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim, SE, MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap berkat keberanian korban dan bantuan warga,” kata Kapolsek, Senin (12/10).

Kejadiannya berawal saat korban sedang memperbaiki jaringan kabel Wifi Internet Rakyat di pinggir jalan. Motor Honda Beat Deluxe Gen 2 warna hitam BM 5890 ZBF miliknya diparkir 3 meter dari lokasi dengan kunci masih tergantung.

“Korban mendengar suara kontak dihidupkan dan melihat pelaku mengambil motor miliknya. Korban sempat memegang tangan pelaku namun dilepas hingga korban terjatuh,” terang AKP Abdul.

Pelaku kabur bersama temannya yang menunggu di atas motornya di seberang jalan menuju Pangkalan Kerinci. Korban tidak tinggal diam dan menghentikan mobil yang lewat untuk mengejar pelaku.

“Korban naik mobil saksi mengejar ke arah Pangkalan Kerinci dengan penuh keberanian. Di simpang Kantor Desa Muda Setia pelaku belok masuk ke kebun sawit untuk mengelabui pengejaran,” ujar Kapolsek.

Karena portal mobil tak bisa lewat, korban turun dan mengejar sejauh 150 meter ke dalam kebun. Pelaku balik lagi karena jalan buntu dan langsung diamankan korban dibantu warga yang siaga.

“Satu pelaku lain berhasil kabur meninggalkan motor curian di lokasi kejadian. Tersangka yang diamankan berinisial FF (24) alamat Jalan Olah Raga R Sorek 1 Pangkalan Kuras,” jelas AKP Abdul.

Barang bukti 2 unit motor Honda Beat berhasil diamankan petugas di lapangan. Keberhasilan ini bukti sinergitas masyarakat dan Polri dalam menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

“Pelaku dijerat Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Curanmor dengan motif ekonomi dan satu DPO masih kami cari,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *