Polres Kuansing Gencar Berantas PETI, 30 Rakit Dimusnahkan di Enam Kecamatan

KUANSING – Polres Kuantan Singingi bersama jajaran bergerak menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Sebanyak 30 rakit ditemukan di enam lokasi berbeda dalam kondisi tidak beroperasi, Jumat (9/10/2026).

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Romlan, S.H menjelaskan, penertiban ini berawal dari informasi warga.

“Petugas menemukan rakit dalam kondisi tidak beroperasi. Langsung kami tertibkan dengan merusak mesin dan membakar terbatas peralatannya agar tidak bisa dipakai lagi,” ujar Iptu Romlan.

Rinciannya, Satreskrim menemukan delapan mesin dompeng yang ditinggalkan di Dusun Pesongik, Desa Muaro Sentajo, Kuantan Tengah.

Polsek Benai menertibkan 13 rakit di Desa Muara Langsat, Sentajo Raya, terdiri dari sembilan setingkai dan empat dompeng.

Polsek Singingi menertibkan empat rakit. Polsek Kuantan Hilir menertibkan dua rakit di Desa Kasang Limau Sundai, Kuantan Hilir Seberang.

Polsek Pangean menemukan satu rakit lengkap dengan mesin di Pulau Lowe, Desa Sako. Polsek Singingi Hilir menemukan dua rakit dompeng di Pulau Dani, Desa Koto Baru.

Seluruh rakit sudah ditertibkan agar tidak dapat digunakan kembali. Tidak ada pelaku di lokasi dan tidak ada barang bukti yang diamankan.

“Kami mengajak masyarakat jangan lakukan PETI. Kalau ada informasi terkait PETI, segera laporkan ke kami. Mari sama-sama jaga lingkungan,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *