ROHIL – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar narkoba berinisial TS alias T (24) berhasil dibekuk di Kecamatan Bagan Sinembah, Minggu (4/10/2026).
Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti sabu dengan total berat 40,24 gram yang siap edar.
Dua Lokasi, Tiga Paket Sabu Terbongkar
Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Barat.
“Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di lokasi. Saat digeledah, tim menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan di balik dinding kamar warung tersebut,” kata AKP Ronni, Selasa (06/10).
Tak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kampung Sukarame yang berjarak sekitar 1 kilometer. Di kamarnya, tim kembali menemukan 1 paket besar sabu yang disimpan di dalam koper.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan memang aktif menjual sabu,” ujar AKP Ronni didampingi Ipda Anton.
Bukan Pemakai, Murni Pengedar
Selain 40,24 gram sabu, tim juga mengamankan timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, dua unit ponsel, uang tunai Rp358 ribu serta tas dan koper tempat penyimpanan.
Meski hasil tes urine tersangka negatif, tim memastikan tersangka bukan pemakai melainkan murni pengedar.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkotika di Rokan Hilir. Dengan berat 40,24 gram, ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk diedarkan. Kami akan telusuri jejak jaringannya hingga ke sumber pasokan,” tegas Kasat.
Saat ini tersangka TS telah ditahan di Mapolres Rohil dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(red)












