Meresahkan Warga SP2 Hangtuah, Residivis Narkoba Diciduk Polsek Perhentian Raja 

KAMPAR – Polsek Perhentian Raja menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial PO (27) di SP2, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku diamankan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 11 paket sabu dengan berat 2,25 gram.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi, Jumat (02/10).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Desa Hangtuah yang menyebut sering terjadi transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut.

Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto beserta anggota langsung menindaklanjuti.

Digerebek di Rumah, 11 Paket Sabu Ditemukan di Dompet Silver

Tim langsung menuju TKP dan menemukan pelaku berada di dalam rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat Desa Hangtuah.

“Hasil penggeledahan di dompet kecil warna silver yang di dalamnya ditemukan 11 paket sabu serta handphone dan barang bukti lainnya,” ujar Iptu Okto.

Dari interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari SA yang berada di Pekanbaru.

“SA juga mengakui 11 paket sabu itu miliknya yang akan diperjualbelikan lagi,” jelas Iptu Okto.

Terancam Pasal Berlapis, Kasus Dilimpahkan ke Polres Kampar

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar.

“Pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Iptu Okto.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *