KUANSING – Polres Kuantan Singingi menindak 10 rakit Penambangan Tanpa Izin (PETI) di tiga kecamatan, Selasa (29/9/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Romlan, S.H mengatakan bahwa operasi dilakukan di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Polsek Cerenti dan Polsek Singingi.
Dari tiga lokasi tersebut, jumlah terbanyak ditemukan di wilayah Polsek Kuantan Mudik. Di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, personel yang dipimpin Kapolsek AKP Anra Nosa, S.H., M.H menemukan delapan rakit dompeng dalam kondisi tidak beroperasi. Kedelapan rakit itu kemudian dibakar dan dirusak.
Setelah dari Gunung Toar, penindakan berlanjut ke wilayah Polsek Cerenti. Di aliran Sungai Batang Kuantan, tepatnya di depan Arena Pacu Jalur Nyiur Malambai, Desa Pulau Jambu, petugas menemukan delapan rakit yang sedang beraktivitas. Namun tujuh di antaranya melarikan diri menggunakan mesin pendorong, sehingga hanya satu rakit yang berhasil ditindak dan dimusnahkan.
Tak berhenti di Cerenti, personel Polsek Singingi kemudian menyisir Simpang Sambung, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Di lokasi itu, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jufri Oktavianus Lumban Gaol, S.H., menemukan satu unit rakit stingkai yang juga dalam kondisi tidak beroperasi dan langsung dimusnahkan.
“Dalam tiga kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa. Tindakan yang dilakukan berupa pemusnahan terhadap rakit dan peralatan PETI di lokasi,” jelas Iptu Romlan.
Ia menambahkan, Polres Kuansing bersama jajaran akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait PETI.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar lokasi,” pungkasnya.
(red)












