KUANSING – Polsek Kuantan Mudik menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar pada Senin, 28 September 2026 sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa SH MH mengatakan bahwa tim menemukan sebanyak delapan rakit dompeng di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi.
8 Rakit Dompeng Dirusak dan Dibakar Agar Tak Dipakai Lagi
“Tim menemukan delapan rakit dompeng yang berada di lokasi. Selanjutnya dilakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar rakit serta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar AKP Anra Nosa.
Ia menyampaikan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas PETI yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Dalam penindakan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa dari lokasi.
“Selain melakukan pemusnahan terhadap rakit dan peralatan PETI, tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Tebarau Panjang agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar Kapolsek.
Polsek Kuantan Mudik akan terus melakukan pemantauan serta penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
(red)












