JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (30/04/2024).

Berikut ini adalah kutipan dari 14 kasus yang mendapatkan persetujuan:

  1. TersangkaNur Khariyah binti (Alm.) Midyia Wisnudari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. TersangkaSukirman bin Kadirindari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. TersangkaKeo Buyung Pratama bin Sutiyondari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Hanip Asmaul Fitriono bin Mukotibdari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  5. Tersangka Agus Setiawan alias Dosol bin Surotodari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggarPasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  6. Tersangka Muhammad Roiyan Muqtafidari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
  7. Tersangka Septian Andriyantodari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  8. Tersangka Abu Bakar bin M. Kaoydari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  9. Tersangka Muhammad Khalil bin Abdul Ganidari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Mahmudin Permana, S.Ag bin Mustopa Permana (Alm)dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Tersangka Siti Ardiyanti Viviana Putridari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
  12. Tersangka Rivo Yohanes Kaligisdari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka IStivio Stevanus Kuhudan Tersangka II Miguel Irawan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  14. Tersangka I Fransisco Tielungdan Tersangka II Miguel Irawandari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Penganiayaanjo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, danintimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 danSurat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(red/K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *