Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman

ROHUL – Fahru Rozi (17) tewas setelah ditebas temannya TL (20) karena diduga mencuri berondolan sawit.

“Insiden bermula saat TL mengambil berondolan sawit di PT SAM dan disimpan di semak-semak. Namun buah sawit yang diambil tersangka berkurang tak sesuai dengan taksiran. Dia curiga buah sawit tersebut diambil korban dan Rizal,” kata Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Raja Kosmos, Sabtu (20/04).

Tersangka kemudian mencari keberadaan korban dan Rizal. Keesokan harinya, Jum’at (19/4) pukul 15.00 WIB, saat tersangka mau pergi ke lokasi kebun PT SAM mengambil buah sawit berpapasan dengan korban di kebun sawit milik warga di Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darusalam. Tersangka lalu bertanya soal keberadaan Rizal.

“Saat itu tersangka juga melihat ada sebilah parang di pinggang kakak korban. Lalu tersangka bertanya kepada kakak korban untuk apa parang itu?. Lalu korban berkata untuk menebas leher orang, eh salah. Untuk menebas rumput,” jawab korban.

Tersangka kemudian merasa kesal dengan jawaban korban dan juga curiga korban telah mengambil buah sawitnya di sekitar lokasi PT SAM. Tak buang waktu, tersangka langsung mengambil parang dan menebas leher korban.

“Korban sempat menyelamatkan diri pakai motor. Namun hanya sekitar 3 meter langsung jatuh. Sedangkan pelaku dan kakak korban kabur dari lokasi,” kata Kosmos.

Mendapat kabar ada korban tewas ditebas, Satreskrim Polres Rokan Hulu dan Polsek Kunto Darussalam langsung bergerak ke lokasi. Pelaku ditangkap sore harinya di rumah kerabatnya tak jauh dari lokasi kejadian.

“Tim Resmob Polres Rohul bersama dengan Polsek Kunto Darussalam melakukan pencarian keberadaan tersangka dan sekitar pukul 16.45 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kakak tersangka di sekitar Sungai Kuti,” kata Raja Kosmos.

Terkait apakah benar korban memgambil brondolan tersebut masih didalami. Termasuk apakah brondolan tersebut juga hasil curian dari PT SAM.

“Hasil pemeriksaan motif sakit hati karena sawit berondolan diduga dicuri oleh korban. Namun apakah itu juga hasil curian dari PT SAM masih kami dalami,” kata Raja Kosmos.

Terhadap tersangka TL kini ditahan di Rutan Polres Rohul. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(red/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *