Mengalami Cacat Mata Saat Bekerja, Ade Hartati Rahmat Kirimkan 3 Pengacara Dampingi Darma Silaban

Ade Hartati
Ade Hartati Rahmat, M.Pd., anggota Komisi V DPRD provinsi Riau bersama buruh korban kecelakaan kerja, Darma Silaban dan Ketua LBH KITA Renggo Darmadji, S.H., Minggu (24/03). Photo Enrizal

PEKANBARU – Darma Silaban, seorang buruh korban cacat sebagian akibat kerja dijalaninya di sebuah perusahaan yang sedang melakukan pengembangan dengan membangun waterpark di daerah Panam Kota Pekanbaru, Minggu (24/03).

Didampingi M. Riduan, Ketua Konstituen Ade Hartati Rahmat (KITA) mengadukan permasalahan yang dialaminya kepada Ade Hartati Rahmat M.Pd anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kedai Kapitol itu, Darma menyampaikan bahwa dirinya mengalamai cacat fungsi mata bagian kiri dan juga telah dikuatkan dengan pemeriksaan dan pengujian ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Dr Mardiansyah Kusuma SP.OK yang tercantum dalam dokumen Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor: 560/Disnakertrans.PK/506 tentang Perhitungan dan Penetapan Santunan Cacat Atas Nama Darma Silaban Pekerja/Buruh Dolphin dan Jack Waterpark (Sutikno) Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Dalam surat yang ditandatangani tanggal 15 Februari 2022 oleh 4 orang pengawas ketenagakerjaan diantaranya Musnimar S.Kom., M.H, Sumadi S.Sos, Missi Rosmini, S.H., M.H dan Muhammad Farhan S.H serta diketahui oleh  Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Yurnalis S.Sos M.Si tersebut diketahui bahwa santunan yang menjadi hak Darma Silaban sebesar Rp 79.746.028.

Darma Silaban
Darma Silaban saat memperlihatkan mata kirinya yang cacat permanen akibat kecelakaan kerja kepada Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, Ade Hartati Rahmat, Minggu (24/03). Photo Enrizal

“Saya belum pernah menerima sedikit pun yang menjadi hak saya tersebut. Mereka pernah memberikan saya uang sebanyak Rp12 juta. Saya tidak tahu uang apa? namun saya pergunakan untuk berobat,” ujarnya.

Dikatakannya, saat sebelum ini, dirinya didampingi oleh beberapa pengacara dan hingga akhirnya dia memutuskan untuk mengadukan nasibnya ke anggota DPRD Provinsi Riau, Ade Hartati.

“Pak Darma ini merupakan anggota kami di perumahan dan saat kami mengetahui adanya masalah yang dihadapinya dan tidak kunjung selesai. Dia mengadukannya kepada kami, maka sudah menjadi tugas kami untuk membantunya,” ujar Riduan, selaku Ketua Konstituen Ade Hartati Rahmat.

Riduan menambahkan, KITA selaku perkumpulan kosntituen yang legal, memiliki tanggungjawab pengadvokasian dalam dan luar pengadilan terhadap para pemilih Ade Hartati Rahmat di setiap pemilu dan saat ini juga telah membangun sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan mendampingi siapa saja masyarakat yang memerlukan bantuan hukum secara cuma-cuma.

“Di LBH KITA, ada kawan Renggo Darmadji S.H, Dede Ilham S.H M.H serta Muhammad Nurlatif S.H yang siap sedia berjuang di jalur hukum memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Dikatakan Renggo, saat korban dikonfirmasi tentang bagaimana tanggung jawab dari Dolphin & Jack Waterpark Pekanbaru tempat korban berkerja. Ada uang senilai Rp12 juta diserahkan kepada korban, namun uang tersebut untuk kebutuhan berobat bukan santunan untuk kebutaan mata kiri yang dialami korban. Sebagaimana Perhitungan Santunan Kecelakaan Kerja dalam Penetapan Disnakertrans Provinsi Riau, tanggal 25 Februari 2022,” jelas alumni Universitas Islam Riau ini.

Dijelaskannya, karena perkara ini sudah berlarut lama butuh langkah hukum yang tepat. Kita akan telisik kembali apa yang menyebabkan korban belum menerima haknya, dalam waktu dekat Kami akan konfim perkara ini ke disnaker riau.

Menurut Ade Hartati Rahmat, M.Pd pada Minggu 24 Maret 2024 mengatakan, dirinya sudah mendengar langsung dari Darma Silaban terkait hal yang dialami dan sudah ada pernah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan, namun hingga kini Silaban belum menerima hak sebagaimana mestinya.

“Kasus ini terjadi tahun 2021 dan sudah ada ketetapan tahun 2022. Namun hingga kini pak Silaban belum menerima sesuatu yang menjadi haknya sesuai dengan ketetapan dinas terkait.

“Kita berharap bahwa persoalan ketenagakerjaan ini menjadi prioritas bagi pemerintah. Pemerintah harus hadir, jangan sampai pekerja menyelesaikan sendiri. Dimana negara?” ujarnya.

Ditambahkannya lagi, sering kali dirinya melihat tenaga kerja dalam posisi yang lemah, karena berada dalam relasi kuasa perusahaan dan negara.

“Kalau negara tidak optimal membantu tenaga kerja, maka sampai kapan pun tenaga kerja akan di posisi yang lemah. Dan itu akan sangat merugikan masyarakat,” tandasnya.

(rnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *