Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Kakek 70 Tahun

KUANSING – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing pada hari Jumat (16/2/2024) sekira pukul 12.05 WIB.

Pelaku seorang kakek berinisial A (70) yang merupakan warga Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

“Setelah dimintai keterangan sebagai saksi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencabulan terhadap korban. Atas kesaksian tersebut, pelaku diamankan dan ditindak lanjuti hingga ke proses pengadilan,” ungkap AKP Linter, Sabtu (17/02).

Kasat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban SI (40) warga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

“Orang tua korban melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing,” ujar Kasat.

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, AKP Linter mengatakan, peristiwa itu bermula pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 12.05 WIB, saat korban sedang menjaga warung datang seorang laki-laki membeli rokok sebanyak 5 batang.

“Setelah pergi meninggalkan warung, tidak lama kemudian laki-laki tersebut datang kembali menjumpai korban dengan alasan menanyakan perihal sekolah dan pekerjaan rumah,” terang AKP Linter.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku mendatangi korban dan memegang kepala bagian atas korban. Setelah itu diduga mengarahkan tangannya dan mencolek ke arah payudara korban. Atas kejadian tersebut korban memberitahukan kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 24 dan pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Kasat Rekrim Polres Kuansing.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *