KAMPAR – Biadab… Seorang ayah tiri berinisial DD (51) dan abang tiri JK (24), nekat mencabuli dua orang anak tirinya yang masib berusia belia. Kini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang, Minggu (28/1).
Korban berinisial K (13) dan M (15) warga Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Baru diketahui oleh Ibu kandung korban berinisil H pada Senin tanggal 22 Januari 2024 lalu sekitar jam 17.00 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani bahwa kedua korban merupakan anak tirinya.
“Sedangkan pelaku ayah dan abang tiri kedua korban,” ujarnya.
Awalnya terbongkar kasus ini, saat ibu korban merasa curiga tingkah suaminya yang saat itu korban M lewat setelah usai mandi.
”Setelah itu ayah tiri korban mengintip lewat pintu kamar. Lalu Ibu korban menghampiri pelaku dan berkata, ngapa ngintip-ngintip di kamar anak, dia sudah dewasa. Pelaku menjawab, biasa tu!, bapak ke anak”,” jelas Kapolsek.
Setelah itu, Ibu korban melihat anak-anaknya baru pulang dari sekolah dengan rasa ketakutan. Lalu korban menjumpai Ibunya dan menceritakan bahwa korban sudah dilecehkan oleh ayah tirinya lebih dari 3 kali di dalam rumah dan dilakukan persetubuhan oleh abang tiri korban sebanyak 2 kali di dalam rumah.
“Mengetahui kejadian tersebut, Ibu korban menyampaikan kepada saudara J dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk melaporkan peristiwa tersebut,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan dari Ibu korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi-saksi.
“Setelah alat bukti cukup, saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga dan tim untuk menangkap pelaku,” tambah Kapolsek.
Pelaku DD mengakui telah melakukan percabulan terhadap kedua korban yang masih anak dibawah umur.
“Sedangkan pelaku JK juga mengakui telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap kedua korban yang masih anak dibawah umur,” tambahnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kora amankan di Mapolsek Tambang untuk proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” tegas AKP Marupa.
(red)